PT TUN Jakarta Loloskan PBB jadi Peserta Pemilu 2014

PT TUN Jakarta Loloskan PBB jadi Peserta Pemilu 2014
Yusril Ihza Mahendra. Foto: JPNN
Sebagai contoh, pakar ilmu ketatanegaraan ini menyebut kasus yang terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kalimantan Barat. "Di semua daerah ini KPU menganggap PBB tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Tapi PBB dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi oleh PT TUN," katanya.

Oleh karena itu atas putusann ini Yusril  mengaku puas. Sebab terbukti hukum masih ditegakkan di negeri Indonesia tercinta.

Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013, tertanggal 8 Januari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Karena tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.

Atas keputusan tersebut, PBB menyatakan keberatan sehingga kemudian mengajukan permohonan ke Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu).

JAKARTA -  Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, menilai keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News