PT TUN Jakarta Loloskan PBB jadi Peserta Pemilu 2014

PT TUN Jakarta Loloskan PBB jadi Peserta Pemilu 2014
Yusril Ihza Mahendra. Foto: JPNN
Namun dalam putusan sidang ajudikasi Bawaslu, PBB tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hingga akhirnya PBB banding ke PT TUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.(gir/jpnn)

JAKARTA -  Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, menilai keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News