PTN Ramai-Ramai Patok Biaya Kuliah Mahal
Kemendikbud Tegaskan UKT Adalah Tarif Kuliah Tertinggi
Minggu, 17 Maret 2013 – 06:26 WIB
Menurut Herry penetapan biaya kuliah paling mahal ini wajar dilakukan karena pihak PTN tidak diberikan pilihan lagi. Dengan sistem UKT, Kemendikbud menuntut setiap PTN melansir satu tarif harga studi ke masyarakat.
Padahal yang terjadi selama ini, pengelola kampus pecahan dari Universitas Indonesia (UI) itu menetapkan beberapa tingkatan besaran uang kuliah. Tingkatan biaya kuliah itu ditetapkan berdasarkan penghasilan kotor orang tua mahasiswa.
Untuk mahasiswa yang orangtuanya berpenghasilan kurang dari Rp 2 juta per bulan, biaya pendidikannya tidak sampai Rp 10 juta. Sedangkan untuk mahasiswa dengan penghasilan orang tuanya lebih besar, biaya kuliah bisa di atas Rp 20 juta. Biaya itu di luar tarif SPP yang dipungut setiap semester.
’’Konsep UKT nanti kan sudah tidak ada biaya-biaya lagi, jadi kami akan pilih biaya yang paling mahal,’’ katanya. Namun Herry masih melobi Kemendikbud supaya UKT nanti juga berjalan dengan skema tingkatan-tingkatan. Jadi UKT untuk masyarakat berpenghasilan rendah harus berbeda dengan masyarakat berpenghasilan tinggi. Dia meyakini jika konsep adil itu bukan berarti harus sama.
JAKARTA – Jangan kaget jika melihat daftar biaya kuliah untuk mahasiswa baru tahun akademik 2013/2014 semakin mencekik. Pasalnya pengelola
BERITA TERKAIT
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh