PTUN Menangkan Basyrah, Mendagri Banding

PTUN Menangkan Basyrah, Mendagri Banding
PTUN Menangkan Basyrah, Mendagri Banding
Sikap Mendagri yang tetap pada sikapnya, kata Reydonnyzar, juga berdasarkan fakta bahwa sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA, yang menolak permohonan PK Basyrah.

"Dengan terbitnya putusan PK, maka makin memperkuat SK yang sudah dikeluarkan mendagri. Bagaimana PK menolak, tapi PTUN mengabulkan gugatan. Lebih tinggi mana, putusan PK yang dikeluarkan MA ataukah PTUN?" ujar Donny, panggilan akrab Reydonnyzar Moenek.

Seperti telah diberitakan, majelis hakim agung MA telah mengeluarkan putusan, menolak PK yang diajukan Basyrah. Putusan dikeluarkan MA pada 10 Juli 2012.

"PK pemohon (terpidana), tidak dapat diterima," demikian keterangan singkat Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada JPNN di Jakarta, 12 Juli 2012. (sam/jpnn)

JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Basyrah Lubis sedang dalam kajian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News