PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs
Audit BPKP Dinyatakan Tak Bisa jadi Alat Bukti
Kamis, 07 Februari 2013 – 16:54 WIB

PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs
"Bahwa dalam Peradilan TUN ini, tidak dapat disangkal LHPKKN Tim BPKP bertentangan dengan hukum sehingga seharusl dinyatakan batal," tegasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia