PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
Karena SMP Saja Tak Lulus
Jumat, 18 November 2011 – 05:50 WIB
Selain itu, Adianto juga mempersoalkan legal standing para penggugat gelar Alim Markus tersebut. Selama ini, kata dia, kedua orang tersebut menyatakan diri alumni. Sementara saat perkara tersebut bergulir, ada alumni lain yang mengajukan gugatan intervensi namun ditolak oleh hakim.
Sudiman Sidabuke, salah seorang pengacara Alim Markus mengungkapkan memang pernah mengajukan gugatan intervensi atas perkara itu. "Tapi kami akhirnya memilih mengundurkan diri. Karena kami memang tak memiliki kepentingan disitu. Apalagi itu merupakan konflik antara Untag dengan penggugat," terangnya.
Pengacara senior itu menambahkan sebenarnya keputusan yang diambil oleh rektor kampus swasta tersebut bukan keputusan tata usaha negara. Karenanya tak layak dipersoalkan dalam kasus itu. "Saya sebenarnya nggak banyak tahu karena tak terlalu mengikuti persidangan itu," ucapnya. Sudiman berjanji segera membicarakan putusan PTUN tersebut kepada kliennya (Alim Markus).
Sebagaimana diberitakan Alim Markus mendapatkan anugerah doktor honoris causa pada Maret lalu. Alim mendapatkannya karena dinilai unggul di bidang entrepreneurship.(git)
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin menjatuhkan putusan mengejutkan terkait gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hamdalah, Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Maut
- Polda NTT Periksa 6 WNA Asal Tiongkok
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Merespons Isu Perdagangan Karbon, Senator Filep Ungkap Urgensi Adanya Kepastian Regulasi Bagi Daerah