PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus

Karena SMP Saja Tak Lulus

PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
Menurut Eddy,  keputusan yang dikeluarkan pimpinan lembaga pendidikan termasuk ruang lingkup KTUN. "Apalagi persoalan pendidikan juga diatur dalam UUD 1945," terangnya.

     

Pihaknya saat ini masih menunggu diterbitkannya salinan lengkap putusan tersebut. "Kami akan mempelajari poin per poin pertimbangan hakim. Kalau tidak ada yang sesuai dengan gugatan kami tentu akan disikapi," tambahnya.

     

Kuasa hukum Untag Adianto Mardijono memilih berhati-hati menyikapi putusan tersebut. Dia berdalih bahwa SK rektor tersebut telah dikeluarkan sesuai prosedur. Di antaranya sudah diketahui oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti).

"Tapi yang perlu dipahami putusan ini belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi kami masih ada kesempatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," terang Adianto.

     

SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin menjatuhkan putusan mengejutkan terkait gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News