PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
Karena SMP Saja Tak Lulus
Jumat, 18 November 2011 – 05:50 WIB
Menurut Eddy, keputusan yang dikeluarkan pimpinan lembaga pendidikan termasuk ruang lingkup KTUN. "Apalagi persoalan pendidikan juga diatur dalam UUD 1945," terangnya.
Pihaknya saat ini masih menunggu diterbitkannya salinan lengkap putusan tersebut. "Kami akan mempelajari poin per poin pertimbangan hakim. Kalau tidak ada yang sesuai dengan gugatan kami tentu akan disikapi," tambahnya.
Kuasa hukum Untag Adianto Mardijono memilih berhati-hati menyikapi putusan tersebut. Dia berdalih bahwa SK rektor tersebut telah dikeluarkan sesuai prosedur. Di antaranya sudah diketahui oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti).
"Tapi yang perlu dipahami putusan ini belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi kami masih ada kesempatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," terang Adianto.
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin menjatuhkan putusan mengejutkan terkait gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan