PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
Karena SMP Saja Tak Lulus
Jumat, 18 November 2011 – 05:50 WIB
Dalam gugatan tersebut, Eddy merupakan pengacara dua alumni Untag, yakni Agus Pramudijono dan Darmadji. Keduanya merupakan pengacara yang biasa berpraktik di Surabaya.
Baca Juga:
Dia menambahkan hakim pada prinsipnya menyepakati gugatan yang dilayangkan kepada kampus Untag tersebut. Yakni, pemberian gelar doktor honoris causa tersebut tidak sesuai dengan keputusan menteri pendidikan nasional (sekarang mendikbud) No 178/U/2001 tentang gelar pasal 15 ayat 1 angka 1 yang mengatur tentang pemberian gelar.
"Selama ini dalam regulasi itu jelas-jelas disebutkan doktor honoris causa bisa diberikan kepada seseorang yang minimal berpendidikan S-1 (sarjana)," terangnya. Sementara, Alim sendiri, kata Eddy, SMP saja tidak tamat.
Dia kemarin juga menegaskan kendati SK Rektor Untag dikeluarkan oleh pihak swasta, namun hakim tak terlalu mempersoalkannya. Padahal diketahui, obyek sengketa di PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin menjatuhkan putusan mengejutkan terkait gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari
BERITA TERKAIT
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi