PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Hamdan Zoelva: Putusan Majelis Hakim Tepat

PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Hamdan Zoelva: Putusan Majelis Hakim Tepat
Ilustrasi - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11).

Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menyatakan pihaknya sangat bersyukur dan memuji putusan majelis hakim yang dinilai telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko.

"Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum  diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Selasa (23/11)

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Dia menilai putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020 merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menjelaskan Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkum HAM  terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas uji materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara nomor 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," pungkas Hamdan.

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menyatakan putusan PTUN yang menolak gugatan Moeldoko sudah tepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News