Puan Ajak Anggota DPR Menyatu dengan Rakyat
Cucu Proklamator RI Bung Karno itu melanjutkan, DPR RI pun terus beradaptasi dengan perubahan di masyarakat dan berupaya membuka seluas mungkin saluran penyerapan aspirasi kepada rakyat Indonesia.
Puan mengatakan penyerapan aspirasi rakyat tak hanya dilakukan secara langsung tapi juga ditambah dengan memanfaatkan kemajuan zaman.
“Selain melalui posko pengaduan anggota DPR di daerah pemilihannya masing-masing, DPR RI juga menyediakan berbagai kanal kekinian yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, seperti media digital,” terangnya.
Seperti diketahui, DPR RI memiliki laman daring yakni www.dpr.go.id yang selain memuat informasi mengenai DPR serta apa saja yang dikerjakan DPR, tetapi juga dapat menjadi sarana bagi publik untuk menyampaikan kritik, masukan, dan saran.
DPR RI juga memiliki saluran TV Parlemen yang dapat diakses di YouTube sehingga masyarakat dapat melihat langsung sidang-sidang dan rapat-rapat yang berlangsung di DPR serta platform sosial media yang dapat dengan mudah diakses oleh publik guna memantau dan memberikan masukan.
“Masukan-masukan dari publik dapat memperkaya DPR RI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” ujar Puan.
Sejak 2019 hingga kini, DPR RI terus berbenah dan memperbaiki seluruh kanal komunikasi agar lebih mudah dijangkau oleh rakyat.
Menurut Puan, DPR RI pun berkolaborasi dengan sejumlah influencer dalam mendorong perbaikan komunikasi dengan rakyat yang saat ini banyak mengakses kanal komunikasi digital.
Memperingati Hari Parlemen Nasional setiap tanggal 16 Oktober, Ketua DPR Puan Maharani mengajak seluruh anggota dewan untuk meningkatkan kinerjjanya.
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Mahakam Ulu & Kubar Direndam Banjir, Irwan Demokrat Soroti Minimnya Mitigasi
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah