Puan Dorong Cuti Melahirkan Diubah Jadi 6 Bulan, KPAI Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mendorong agar cuti melahirkan diubah menjadi 6 bulan. Hal ini menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang sedang berjalan di DPR.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti melihat urgensi RUU KIA sangat besar bagi peradaban Indonesia.
“Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawat dengan baik,” kata Retno kepada wartawan, Minggu (19/6/22).
Retno mengamini sistem kerja yang ada saat ini mengharuskan seorang ibu yang baru melahirkan, sebulan sudah langsung bekerja.
Menurut dia, tuntutan perusahaan ini kadang menembus hak Ibu untuk mengurus anaknya di masa asi eksklusif.
“Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali setelah sebulan melahirkan karena kadang tuntutan perusahaan. Ini yang mungkin urgen untuk diperbaiki,” beber Retno.
Lebih jauh, Retno menekankan hubungan kedekatan yang intens antara Ibu dan anak sangat berdampak pada keterikatan Ibu dan bayi. Ini adalah hak yang tak bisa ditawar.
“Karena cuti melahirkan akan sangat berdampak positif bagi keterikatan ibu dan bayi, menurunkan resiko kematian bayi, meningkatkan keberhasilan masa menyusui, dan lain-lain,” pungkas Retno.
Ketua DPR Puan Maharani mendorong agar cuti melahirkan diubah menjadi 6 bulan. Hal ini menindaklanjuti pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara