Puan Maharani Sebut Permenaker JHT tidak Sensitif Terhadap Keadaan Masyarakat
Senin, 14 Februari 2022 – 17:45 WIB
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT.
Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. (mcr8/jpnn)
Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan Permenaker JHT tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat.
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- FRI RUN, Pertamina Ajak Seluruh Perwira Agar Lebih Sehat dengan Olahraga Lari
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I