Puan Maharani: TNI Hanya Mengisi 15 Jabatan, Selain Itu Harus Mundur

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyebut perluasan penempatan prajurit TNI aktif di luar organisasi induk sangat tegas tertuang dalam Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media soal perluasan penempatan prajurit TNI aktif dalam RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
"Hanya ada 15 jabatan yang kemudian diperbolehkan, TNI untuk masuk dalam jabatan tersebut," kata Puan, Senin.
Pasal 47 Ayat 1 Revisi UU TNI menyebutkan 15 kementerian atau lembaga bisa ditempati prajurit aktif. Jumlah itu bertambah dari aturan sebelumnya, yakni 10 instansi.
Diketahui, 15 kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif ialah Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, dan Kesekretariatan Militer Presiden.
Selanjutnya, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan nasional, Search and Rescue (sar) Nasional, Narkotika Nasional, Pengelola Perbatasan, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Menurut Puan, prajurit TNI aktif yang menjabat di luar kementerian atau lembaga yang tertuang dalam RUU TNI harus mundur dari kedinasan.
"Kalau kemudian bukan dalam 15 jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur dalam RUU TNI, itu sudah jelas dan klir," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ketua DPR Puan Maharani menyebut perluasan penempatan prajurit TNI aktif di luar organisasi induk berjumlah 15 kementerian atau lembaga.
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina