Puan Ungkap Tiga Substansi RUU TNI, Singgung Penambahan Tugas Pokok Instansi Militer

Puan mengatakan prajurit aktif harus mundur dari kedinasan apabila menjabat di luar 14 kementerian atau lembaga yang tertuang dalam RUU TNI.
"TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ujarnya.
Berikutnya, kata Puan, substansi ketiga dari RUU TNI berkaitan dengan penambahan usia pensiun prajurit yang variatif seperti tertuang dalam Pasal 53.
"Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," kata cucu Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno itu. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap tiga substansi yang muncul dalam RUU TNI. Apa saja itu?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis