Publik Dapat Menguji Data Kelulusan Peserta SKB CPNS 2018

Publik Dapat Menguji Data Kelulusan Peserta SKB CPNS 2018
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmadji menjamin nama-nama peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hasil kebijakan khusus akan diuji publik. Artinya nama-nama tersebut akan diumumkan terbuka baik di website SSCN (sistem seleksi CPNS nasional) maupun instansi masing-masing.

Dia berharap melalui uji publik maka akan bisa mengurangi dugaan permainan dalam rekrutmen CPNS. "Transparansi akan kami utamakan. Jadi para peserta bisa melihat nilai para peserta lain,” ujar Dwi kepada JPNN, Selasa (13/11).

Menurut Dwi, mekanisme akan dibuat sedemikian rupa agar peserta tes CPNS yang sudah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak dirugikan dengan adanya kebijakan baru. Nama-nama pesertanya sudah dikunci sehingga tidak akan terganggu dengan peserta kebijakan khusus.

Dwi menegaskan peserta yang mendapat kebijakan khusus bukan berarti mereka tidak berkualitas. Mereka tidak lulus passing grade hanya di tes karakteristik pribadi (TKP).

"Bukan berarti mereka yang tidak lulus passing grade TKP jeblok mentalnya. Jangan khawatir yang diambil nanti tidak selisih jauh TKP nya. Yang kami perhatikan nilai TKP yang hanya beda berapa poin dari passing grade 143," tuturnya.

Dwi juga menjelaskan, kebijakan baru nanti bukan untuk merevisi PermenPAN-RB 37/2018. Namun dibuatkan diskresi yang tujuannya mencari peserta SKB dan mengisi formasi kosong.(esy/jpnn)


Dwi menegaskan peserta yang mendapat kebijakan khusus bukan berarti mereka tidak berkualitas. Mereka tak lulus passing grade hanya di tes karakteristik pribadi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News