Pulang ke Rumah Sang Gadis Ada Tanda Merah di Leher

Pulang ke Rumah Sang Gadis Ada Tanda Merah di Leher
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

“Kami menangkap pelaku setelah dilakukan penjebakan. Korban kami ajak untuk janji ketemuan dengan pelaku di Pom Bensin Ancaran, dan saat pelaku tiba langsung kami ringkus,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Danu R Atmaja kepada Radar Kuningan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak empat kali di rumah neneknya di Desa Tajurbuntu, Kecamatan Pancalang.

Atas perbuatannya, Uju kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan korban, lanjut Danu, kemalangan yang dialami Melati tersebut berawal dari perkenalannya dengan pelaku lewat Facebook.

Bujuk rayu dan janji manis pelaku pun membuat korban luluh hingga akhirnya bersepakat bertemu di suatu tempat.

“Korban pun sempat kaget saat bertemu, ternyata wajah pelaku tampak usianya lebih tua tidak seperti foto profil di Facebook. Namun pelaku kembali mengeluarkan jurus rayuan mautnya sehingga berhasil membujuk korban untuk jalan-jalan hingga berakhir di rumah neneknya di Desa Tajurbuntu. Di sana pula kejadian pencabulan tersebut terjadi,” papar Danu didampingi Kanit PPA Iptu Suhandi.

Atas perbuatan tersebut, Danu mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (radarcirebon)

Sang gadis mengaku bertemu dengan lelaki yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News