Pulau Komodo Dipastikan Tetap Dibuka Untuk Wisatawan

Pulau Komodo Dipastikan Tetap Dibuka Untuk Wisatawan
Komodo di Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur. Foto: Kemenpar

jpnn.com, NUSA TENGGARA TIMUR - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah mengkaji wacana penutupan sementara Pulau Komodo dan relokasi penduduk Pulau Komodo di Taman Nasional Komodo.

Dari hasil kajian itu, Menteri Siti membentuk tim terpadu untuk melakukan pengkajian sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.354/MENLHK/SETJEN/KSA.3/5/2019 tanggal 24 Mei 2019.

Taman Nasional Komodo merupakan kawasan yang mempunyai dua status internasional yang ditetapkan oleh UNESCO yaitu Cagar Biosfer (Biosphere Reserve) sejak 1977 dan Warisan Alam Dunia (Natural World Heritage Site) sejak 1991.

Selain itu pada 2012 Taman Nasional Komodo mendapat predikat sebagai 7 keajaiban dunia (New 7 Wonder). Dengan menyandang beberapa status internasional tersebut berarti bahwa Taman Nasional Komodo bukan saja menjadi milik Pemerintah Indonesia, namun juga sudah menjadi milik dunia internasional.

Wilayah daratan Taman Nasional Komodo memiliki vegetasi berupa padang rumput dan hutan savana (70 persen), hutan gugur terbuka (25 persen) dan sisanya adalah hutan kuasi awan dan hutan mangrove. Sedangkan wilayah perairannya memiliki ekosistem terumbu karang dan padang lamun yang merupakan rumah bagi berbagai jenis biota laut dan tempat pemijahan ikan.

Pada kawasan Taman Nasional Komodo terdapat tiga desa dengan jumlah penduduk sekitar 4.842 jiwa. Pada Pulau Komodo terdapat satu desa yaitu Desa Komodo (1.818 jiwa) yang termasuk dalam Zona Khusus Pemukiman seluas 17,6 hektare, berdasarkan SK Dirjen PHKA Nomor: SK.21/IV-SET/2012 Tanggal 24 Februari 2018 yang mana sekitar 68 persen masyarakatnya bermata pencarian pada bidang usaha pariwisata mulai dari tour guide, pengelola home stay, kapal wisata, pengrajin patung maupun penjual souvenir.

Sedangkan pada Pulau Rinca terdapat Desa Pasir Panjang (1.607 jiwa) dan Pulau Papagarang (1.417 jiwa), yang penduduknya bermata pencarian utama sebagai nelayan.

Sejak lima tahun terakhir jumlah wisatawan ke Taman Nasional Komodo terus mengalami peningkatan yang signifikan. Pada 2014 tercatat 80.626 wisatawan, pada 2015 tercatat 95.401 wisatawan.

Jika masyarakat Desa Komodo direlokasi akan menurunkan citra Indonesia di mata Internasional karena negara tidak memberikan perlindungan kepada warga atas Hak Asasi Manusia (HAM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News