Pulpen Tiruan Asal Tiongkok Gagal Masuk Indonesia

Pulpen Tiruan Asal Tiongkok Gagal Masuk Indonesia
Pulpen tiruan asal Tiongkok gagal masuk Indonesia. Foto: Humas DJKI

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 858.240 buah pulpen tiruan asal Tiongkok berhasil diamankan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)bersama Bea Cukai.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan barang impor yang dicurigai melanggar hak kekayaan intelektual merek terdaftar.

Penindakan satu kontener pulpen palsu yang di impor oleh PT Putra Alka Mandiri dari Tiongkok ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (9/1).

Menurut saksi ahli DJKI bidang Merek Nova Susanti menjelaskan bahwa terdapat persamaan pada pokoknya dari produk PT Standardpen Industries, selaku pemilik merek Standard, AE7 dan Alfatip dengan barang tiruan yang diimpor oleh PT Putra Alka Mandiri dari Tiongkok. “Ini jelas pemalsuan merek,” ujar Nova Susanti, dalam siaran tertulisnya.

Pemeriksa Barang Impor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Aryono Wibowo menjelaskan bahwa terdapat perbedaan, antara informasi asal barang yang berasal dari Tiongkok sedangkan pada produk pulpen tertera tulisan Made in Indonesia.

“Ballpoint tiruan bertuliskan merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia saat ini berhasil ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Perak,” ungkap Aryono Wibowo.

Dari pemeriksaan bersama saksi dan ahli, Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Sifa’urosidin menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh PT Putra Alka Mandiri.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, sekaligus Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Reynhard P. Silitonga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sangat komitmen di bidang penegakan hukum kekayaan intelektual. Dia juga berharap catatan untuk Indonesia di Priority Watch List yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dapat hilang ke depannya.

Sebanyak 858.240 buah pulpen tiruan asal Tiongkok berhasil diamankan petugas DJKI Kemenkumham dan Bea Cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News