Puluhan Lembaga Penyiaran Ilegal
Minggu, 28 April 2013 – 03:12 WIB
Sementara itu, Ketua Komisi A, Gabriel Beri Bina kepada Timor Express menegaskan, proses seleksi anggota KPID sangat independen dan berkualitas. Pasalnya, tim seleksi terdiri dari sejumlah akademisi yang memiliki kompetensi yang tidak diragukan. Misalnya, koordinator tim seleksi, Pater Edu Dosi, David Pandie serta Pdt Mery Kolimon.
Baca Juga:
"Kita percaya bahwa tim yang kerja ini benar-benar memiliki kompetensi. Jadi ada akademisi, KPID dan juga KPI Pusat. Setelah tim mengumumkan hasilnya, akan dilakukan uji publik selama 10 hari. Jadi masyarakat bisa mengajukan sanggahan atas hasil seleksi itu kepada DPRD. Kemudian fit and proper test nanti oleh komisi A," jelasnya. (mg9/ays)
KUPANG - Hingga saat ini terdapat 150 Lembaga Penyiaran di Provinsi NTT yakni televisi dan radio. Dari jumlah tersebut, baru 82 diantaranya yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam