Puluhan Lembaga Penyiaran Ilegal
Minggu, 28 April 2013 – 03:12 WIB

Puluhan Lembaga Penyiaran Ilegal
Sementara itu, Ketua Komisi A, Gabriel Beri Bina kepada Timor Express menegaskan, proses seleksi anggota KPID sangat independen dan berkualitas. Pasalnya, tim seleksi terdiri dari sejumlah akademisi yang memiliki kompetensi yang tidak diragukan. Misalnya, koordinator tim seleksi, Pater Edu Dosi, David Pandie serta Pdt Mery Kolimon.
Baca Juga:
"Kita percaya bahwa tim yang kerja ini benar-benar memiliki kompetensi. Jadi ada akademisi, KPID dan juga KPI Pusat. Setelah tim mengumumkan hasilnya, akan dilakukan uji publik selama 10 hari. Jadi masyarakat bisa mengajukan sanggahan atas hasil seleksi itu kepada DPRD. Kemudian fit and proper test nanti oleh komisi A," jelasnya. (mg9/ays)
KUPANG - Hingga saat ini terdapat 150 Lembaga Penyiaran di Provinsi NTT yakni televisi dan radio. Dari jumlah tersebut, baru 82 diantaranya yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia