Puluhan Miliar Upal Disita
Sabtu, 22 Januari 2011 – 13:42 WIB
Meskipun tersangka mengaku baru pernah mengedarkan uang palsu tersebut. Namun tersangka tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “ Tersangka masih akan menjalani pemeriksaan,” terang Kapolres. Tersangka juga akan dijerat pasal 245 sub pasal 249 KUHP tentang menyimpan, membawa dan mengedarkan uang palsu.(sdk)
PURWOKERTO - Kepolisian Polres Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal). Tersangka Iim (46) warga Cilacap di sebuah warung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Karena Kesal Anak Tega Menghabisi Ibu Kandungnya
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Waspada Pemerasan Modus Kencan Aplikasi Palsu
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis