Puluhan Ribu Pasturi Tak Punya Buku Nikah
Minggu, 06 Juli 2014 – 09:22 WIB

Puluhan Ribu Pasturi Tak Punya Buku Nikah
"Tidak semuanya bisa langsung diisbatkan, harus diverifikasi dulu. Kalau memenuhi syarat ya disidangkan," katanya.
Ia menjelaskan syarat pasangan yang digratiskan isbatnya yaitu diutamakan bagi yang kurang mampu, usia pernikahan lebih dari 10 tahun namun belum punya buku nikah, dan kawin pertama. ”Kalau pernikahan yang kedua tidak kami gratiskan,” katanya.
Ridwan berharap pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki tanggung jawab proaktif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengurus dokumennya ketika nikah. Sehingga tidak ada lagi warga yang tidak memiliki dokumen resmi pernikahan. (ili)
MATARAM - Puluhan ribu pasangan suami istri (pasturi) di Kota Mataram belum memiliki buku nikah. Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka