Puluhan Ribu Pelaut Terancam Nganggur

Puluhan Ribu Pelaut Terancam Nganggur
Puluhan Ribu Pelaut Terancam Nganggur
JAKARTA--Puluhan ribu pelaut Indonesia terancam dikeluarkan dari perusahaan pelayaran internasional karena tidak memiliki kualifikasi standar internasional. Karenanya Kementerian Perhubungan  melakukan sosialisasi terkait pentingnya standarisasi internasional.

"Mengacu pada Amandemen Manila yang efektif mulai 1 Januari 2017, perusahaan pelayaran asing berhak menolak pelaut Indonesia yang bekerja di kapal mereka, yang tanpa standar internasional," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan dalam keterangan persnya, Minggu (4/12).

Dijelaskannya, saat ini Indonesia memiliki sekitar 340 ribu pelaut. Diantaranya lebih dari 67.727 pelaut bekerja pada perusahaan pelayaran dan kapal asing di luar negeri. Masing-masing dengan kualifikasi perwira sebanyak 15.906 orang dan rating 61.821 orang.

"Kita punya waktu lima tahun untuk segera melakukan standarisasi," ujarnya.

JAKARTA--Puluhan ribu pelaut Indonesia terancam dikeluarkan dari perusahaan pelayaran internasional karena tidak memiliki kualifikasi standar internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News