Puluhan RS Terancam tak Layani Pasien BPJS Kesehatan

Puluhan RS Terancam tak Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

Untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, praktik mandiri dokter dan dokter gigi, pihaknya memberikan waktu hingga 2020 untuk penerapan aturan akreditasi tersebut.

“Jadi rumah sakit ini yang diutamakan. Untuk FKTP wajib juga, dan kami sudah berkoordinasi dan saat ini mereka sedang mengurus akreditasi,” ungkapnya.

Benjamin menjelaskan, akreditasi ini sudah diterapkan sejak aturan dikeluarkan. Regulasi ini hanya menyinggung sudah atau belumnya rumah sakit terakreditasi. Tidak mempersoalkan tingkat akreditasinya.

Sebab, standar tersebut sudah dimonitor Kementerian Kesehatan. Akreditasi juga tidak melekat pada dokter di rumah sakit tersebut. Kecuali yang membuka praktik FKTP sendiri di luar RS. “Karena pasti RS yang sudah berakreditasi pasti sudah sesuai standar pelayanan yang ditetapkan,” sebutnya.

Aturan akreditasi ini bagi BPJS Kesehatan disebut akan meningkatkan kepercayaan terhadap rumah sakit. Mampu memastikan pemberian pelayanan kesehatan yang terbaik. Meminimalisasi miskomunikasi yang terjadi antara pihak BPJS Kesehatan dengan rumah sakit.

Kepada rumah sakit tentunya harus memenuhi regulasi. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berkesinambungan. Sementara untuk peserta, bisa mendapatkan policy insurance, mendapat penegakkan diagnosa dan terapi yang sesuai standar yang ditetapkan Kemenkes.

“Menghindari adanya mis-diagnosa. Ketidaklengkapan sarana-prasarana. Medis dan paramedis yang tidak qualified. Seminimalisasi mungkin hal yang negatif,” ucapnya.

Dengan akreditasi pula, peserta bisa mengetahui informasi mengenai kondisi rumah sakit. Berikut jumlah kamar, jumlah dan jadwal dokter umum maupun spesialis, perawat, penyakit apa yang bisa ditangani, ada alur standar operasional pelayanan setiap penyakit dan sebagainya. Proteksi terhadap peserta juga lebih meningkat.

Puluhan rumah sakit (RS) di Kaltim belum akreditasi sehingga terancam tidak bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News