Puluhan WNA Buka Pijat Ilegal, Penghasilannya Sampai Rp 1 M

Puluhan WNA Buka Pijat Ilegal, Penghasilannya Sampai Rp 1 M
Para WNA yang terjaring operasi keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel di Palembang. Foto: JawaPos.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar razia keimigrasian. Hasilnya, ada 20 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam operasi keimigrasian di Palembang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Sudirman D Hury mengungkapkan, para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan bebas wisata yang berlaku selama sebulan. Namun, mereka justru mencari penghidupan dengan usaha pijat.

"Tentu ini melanggar dan kami langsung menangkapnya,"jelas Sudirman, Kamis (10/1). Rinciannya adalah 16 WN Malaysia, dua orang WN Tiongkok, serta Hong Kong dan Belgia masing-masing satu orang.

Sudirman menjelaskan, para WNI itu ada yang membuka panti pijat terselubung di hotel berbintang. Penghasilannya pun bejibun karena bisa mencapai Rp 1 miliar.

Setiap pasien yang datang dikenai tarif Rp 4,5 juta. Dalam sehari, tempat praktik pijat ilegal itu didatangi banyak orang, termasuk dari luar negeri.

Sudirman menjelaskan, pengungkapan panti pijat ilegal itu berawal ketika jajaran imigrasi menerima informasi tentang WNA masuk Palembang untuk mengadakan pameran dan terapi pijat. Selanjutnya, petugas imigrasi menindaklanjuti informasi itu dengan membututi setiap kegiatan para WNA.

Akhirnya tim langsung menggelar rapat untuk melaksanakan operasi penangkapan di TKP. Sudirman menegaskan, jajarannya melihat langsung adanya transaksi dari kegiatan ilegal itu sehingga menangkap 20 WNA tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan yakni paspor wisata selama satu bulan," terangnya.

Kanwil Kemenkumham Sumsel menangkap 20 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang terlibat dalam praktik pijat ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News