Pungli PTSL, 2 Oknum Perangkat Desa di Ponorogo jadi Tersangka

Pungli PTSL, 2 Oknum Perangkat Desa di Ponorogo jadi Tersangka
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi (ANTARA/HO - SDP)

jpnn.com - PONOGORO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah menetapkan dua oknum perangkat Desa Sawoo, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. 

Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan kedua tersangka itu berinisial SJD dan SYT.

"Kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Agung di Ponorogo, Selasa (5/12).

Keduanya diidentifikasi sebagai eksekutor serta otak tindakan pungli kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL. Namun, mereka saat ini belum ditahan dengan alasan bersikap kooperatif.

Pihaknya menargetkan sebelum 2024, kasus yang merugikan warga Desa Sawoo hingga ratusan juta rupiah tersebut sudah tuntas dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Belum ada upaya penahanan. Kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap dua dan diserahkan JPU, dan sidang di (Pengadilan) Tipikor Surabaya," paparnya.

Kendati demikian, pihaknya mewajibkan kedua tersangka melakukan absensi setiap seminggu sekali.

Agung tidak khawatir karena kedua tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan takpernah mangkir.

2 oknum perangkat Desa Sawoo, Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka kasus pungli program PTSL tahun 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News