Pungli PTSL, 2 Oknum Perangkat Desa di Ponorogo jadi Tersangka

jpnn.com - PONOGORO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah menetapkan dua oknum perangkat Desa Sawoo, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan kedua tersangka itu berinisial SJD dan SYT.
"Kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Agung di Ponorogo, Selasa (5/12).
Keduanya diidentifikasi sebagai eksekutor serta otak tindakan pungli kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL. Namun, mereka saat ini belum ditahan dengan alasan bersikap kooperatif.
Pihaknya menargetkan sebelum 2024, kasus yang merugikan warga Desa Sawoo hingga ratusan juta rupiah tersebut sudah tuntas dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Belum ada upaya penahanan. Kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap dua dan diserahkan JPU, dan sidang di (Pengadilan) Tipikor Surabaya," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya mewajibkan kedua tersangka melakukan absensi setiap seminggu sekali.
Agung tidak khawatir karena kedua tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan takpernah mangkir.
2 oknum perangkat Desa Sawoo, Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka kasus pungli program PTSL tahun 2023.
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka