Punya 5 Koper Temuan, Pansus Ogah Paksa KPK Hadiri RDP
Senin, 18 September 2017 – 16:36 WIB
Masinton mengklaim jika KPK tidak hadir dalam RDP pansus maka yang dirugikan adalah rakyat. Sebab, sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK maka institusi yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu wajib melaporkan kinerjanya kepada presiden, DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam hal ini KPK harusnya hadir. Pun jika tidak berkenan, tetap kami hormati. Tapi, KPK juga harus hormati kerja Pansus Hak Angket yang sudah mengundang,” kata anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu seraya memastikan pansus akan mengundang KPK untuk menghadiri RDP sebelum DPR menggelar rapat paripurna pads 28 September nanti.(boy/jpnn)
Masinton Pasaribu menyatakan, jika KPK tidak hadir dalam RDP Pansus Angket maka yang dirugikan adalah rakyat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas