Punya 5 Koper Temuan, Pansus Ogah Paksa KPK Hadiri RDP

Punya 5 Koper Temuan, Pansus Ogah Paksa KPK Hadiri RDP
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu dan T Taufiqulhadi dalam jumpa pers di DPR, Senin (18/9) sekaligus memperlihatkan lima koper yang berisi hasil kerja pansus. Foto: istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) akan merampungkan rekomendasi setelah 60 hari bekerja menyelidiki berbagai aspek kinjera KPK. Rekomendasi itu akan disampaikan pada rapat paripurna DPR yang digelar 28 September mendatang.

Pansus pimpinan politikus Golkar Agun Gunandjar Sudarsa itu sudah menyiapkan lima koper berisi temuan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK. Bahkan, pansus berencana membawa koper berisi data itu ke Presiden Joko Widodo sebelum menjadi rekomendasi yang dipaparkan di rapat paripurna DPR.

Namun, hingga saat ini pansus belum bisa menghadirkan pimpinan KPK untuk meminta klarifikasi. Pimpinan KPK tidak akan hadir sebelum adanya putusan uji materi atas Pasal 79 ayat (3) Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, sebenarnya pihaknya mengharapkan pimpinan komisi antikorupsi itu hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) guna mengklarifikasi temuan yang ada. Sebab, pansus tak ingin mengeluarkan rekomendasi yang bersifat sepihak saja.

Menurut Masinton, data di dalam koper yang berisikan sejumlah temuan sebenarnya akan dikonfirmasi kepada KPK. Masinton memerinci, isi koper itu antara lain daftar aset sitaan KPK yang bermasalah, pengelolaan rumah aman yang justru menjadi seperti tempat penyekapan, hingga data soal beberapa pegawai KPK yang diangkat tanpa surat persetujuan atau pemberhentian di institusi asal.

“Nah bagian ini ada di dalam koper tersebut. Kemudian, apakah temuan ini kami sampaikan tanpa konfirmasi KPK, tentu kami akan mengundang (KPK untuk) konfirmasi dan klarifikasi,” kata Masinton di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/9).

Pansus pun berharap agar KPK bisa hadir memenuhi undangan RDP sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga antikorupsi itu kepada rakyat melalui  parlemen. Selain itu, klarifikasi juga agar dugaan-dugaan miring tentang KPK bisa terang benderang dan tidak sepihak.

“Supaya tidak sepihak. Tapi, kalau tidak hadir kami tetap laporkan fakta yang kami temukan dalam paripurna DPR,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Masinton Pasaribu menyatakan, jika KPK tidak hadir dalam RDP Pansus Angket maka yang dirugikan adalah rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News