Punya Utang, Sepasang Mahasiswa Jalani Bisnis Terlarang, Transaksi dengan BOS

Punya Utang, Sepasang Mahasiswa Jalani Bisnis Terlarang, Transaksi dengan BOS
Kapolresta Denpasar Kombes Polisi Bambang Yugo Pamungkas (tengah) memeriksa barang bukti pengungkapan kasus peredaran ganja dan sabu-sabu saat jumpa pers di Markas Polresta Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis (15/9/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Polisi menangkap YDL lebih dulu di daerah Pemogan, Denpasar Selatan, dan menemukan satu klip sabu-sabu. Ia pun mengaku narkotika itu milik suaminya A.

Polisi lalu menggeledah rumah pasangan suami istri itu dan menemukan barang bukti sabu-sabu lainnya. A mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar berinisial ASBU.

Dari pengakuan keduanya, mereka dijanjikan mendapatkan upah Rp 50.000 jika berhasil menempel satu klip plastik sabu-sabu di tempat yang telah ditetapkan.

Keduanya mengaku telah mengedarkan sabu-sabu dengan metode tempel sebanyak lima kali.

Kapolresta Denpasar menyampaikan paket narkotika itu kemungkinan berasal dari Pulau Sumatera, tetapi pihaknya masih mendalami lebih lanjut asal barang haram tersebut.

Dia menambahkan berkat penyitaan ganja dan sabu-sabu dari tangan lima tersangka itu, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 10.000 jiwa dari ancaman narkotika.

"Ini bentuk keseriusan bersama menjalankan instruksi Bapak Kapolri dan perintah Bapak Kapolda Bali untuk bisa menindak secara tegas pelaku-pelaku kriminal narkotika,” kata Bambang Yugo. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Berstatus mahasiswa, MN (wanita) dan RR (pria) nekat menjalani bisnis terlarang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News