Pupuk Bersubsidi Dialihkan ke Perkebunan Sudah Melanggar

Pupuk Bersubsidi Dialihkan ke Perkebunan Sudah Melanggar
Pupuk Bersubsidi Dialihkan ke Perkebunan Sudah Melanggar
SOPPENG - Anggota Komisi IV DPR, Muhammad Jafar Hafsah mengatakan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi perlu diperketat. Pasalnya, pupuk yang disubsidi pemerintah Rp 13,95 Triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini rawan penyelewengan.

Menurut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan di Kementrian Pertanian ini, penggunaan pupuk bersubsidi di area perkebunan sudah melanggar, apalagi kalau dijual ke luar negeri. Kata dia, pupuk yang disubsidi pemerintah hanya diperuntukkan di area persawahan.

"Kalau dipindahkan saja penggunaannya sudah salah besar. Dari peruntukannya sawah kemudian digunakan d kebun itu bisa dikenakan sanksi. Makanya pengawasan harus ketat dari kebocoran," kata Jafar di sela-sela kunjungan kerjanya di Soppeng, Sulawesi Selatan  Kamis (10/5).

Jafar menjelaskan tim pengawas pupuk bersubsidi ini sudah terbentuk. Kata dia, tim pengawas ini terdiri dari polisi, jaksa dan pemerintah. "Pengawasannya harus diperketat lagi karena banyak temuan yang memanfaatkan pupuk bersubsidi ini. Tidak hanya berpuluh ton tapi sudah ribuan ton. Semua ada cukongnya, perampok juga pake cukong makanya, cukong itu ditangkap beserta jaringannya," katanya.

SOPPENG - Anggota Komisi IV DPR, Muhammad Jafar Hafsah mengatakan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi perlu diperketat. Pasalnya, pupuk yang disubsidi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News