Puput Melati Diperiksa Polisi Selama Enam Jam

Puput Melati Diperiksa Polisi Selama Enam Jam
Puput Melat Diperiksa Polisi Selama Enam Jam. INDOPOS/JPNN.com

jpnn.com - PUPUT Melati akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Balikpapan, Kalimantan Timur. Puput, sapaan akrabnya dihadirkan sebagai saksi atas pelaporan Abdul Hakim Raup, korban pencurian 250 gram emas oleh Ustad Guntur Bumi (UGB).

Mengingat kondisi kesehatannya berbadan dua, penyidik Polres Balikpapan melakukan pemeriksaan terhadap mantan penyanyi cilik itu di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Pusat Sabtu (10/5).

"Sebagai warga negara yang taat hukum. Hari ini (kemarin, Red) ada pemanggilan sebagai saksi, jadi saya harus datang," ujar Puput usai pemeriksaan seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com), Senin (12/5).

Menggunakan baju hitam lengan panjang dengan kombinasi rok panjang, Puput didampingi kuasa hukumnya, Muannas Alaidid datang sekitar pukul 16.00 WIB.

Penyanyi kelahiran Jakarta, 13 Mei 1983 ini diperiksa kurang lebih enam jam. Dari sore hingga malam, Puput menjawab satu demi satu pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik Polres Balikpapan. "Kurang lebih 28 pertanyaan," kata perempuan yang memiliki nama lengkap Savia Putri Melati itu.

Nah selama proses penyidikan, satu demi satu pertanyaan dijawab Puput sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi. Dia pun tidak menunjukan raut muka ketegangan atau binggung dalam menjawab pertanyaan itu.

"He he he ah buktinya saya tersenyum. Pokoknya aku baik-baik saja. Pekerjaan semua baik-baik saja," papar pelantun tembang ‘Si Jago Mogok’ itu.

Sayang, Puput enggan menjelaskan detil poin-poin yang diajukan penyidik terhadap dirinya. Entah tidak mau memperpanjang masalah atau memang kelelahan. Puput berusaha sediplomatis mungkin menjawab pertanyaan media. "Pertanyaannya seputar permasalah ini saja," terang Puput.

PUPUT Melati akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Balikpapan, Kalimantan Timur. Puput, sapaan akrabnya dihadirkan sebagai saksi atas pelaporan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News