Pura-pura Menanyakan Alamat, RD Melakukan Perbuatan Nekat, Sontoloyo
Sabtu, 17 Juli 2021 – 10:12 WIB
Dikatakan Jamain, tersangka merupakan spesialis jambret perhiasan. Dia sudah lebih tiga kali melakukan penjambretan dengan sasaran anak-anak.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus jambret. Dia menjalankan aksinya di lokasi sepi dan menyasar anak-anak,” ungkap Jamain.
Jamain menuturkan, tersangka kini telah dilakukan penahan di Mapolsek Waringinkurung. Dia dijerat Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman pidananya penjara paling lama sembilan tahun, ” tutur Jamain. (mg05/nda/radarbanten)
Orang tua Zahra Almaira melaporkan kejadian itu kepada polisi. Tak butuh waktu lama, RD akhirnya ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Perolehan Zakat di Kabupaten Serang Setiap Tahun Makin Meningkat
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten