Pura-Pura Sewa 12 Mobil Mewah, Ternyata Digadai

Pura-Pura Sewa 12 Mobil Mewah, Ternyata Digadai
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Tersangka pun akhirnya memperpanjang masa sewa.

Selain itu, tersangka menyewa lima mobil lagi kepada korban. Harga sewa dan batas waktu pengembalian telah disepakati, yakni 12 Juni.

Namun, seiring berjalannya waktu, mobil-mobil yang dia sewa tak kunjung dikembalikan sampai batas waktu yang dijanjikan.

"Hanya mobil Toyota Innova yang dikembalikan kepada korban," ungkap perwira berpangkat dua melati di pundak tersebut.

Karena merasa ditipu, Gunawan langsung melaporkan tersangka ke Polres Blitar Kota.

Polisi yang menerima laporan itu lantas menyelidiki dan mendalami modus tipu-tipu tersangka.

Akhirnya, Jumat (16/6) tersangka berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota.

"Dia kami tangkap saat ingin menyewa mobil," terang Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono.

Riyadi Utomo, warga Kelurahan Rembang, Kota Blitar, Jatim menggelapkan 12 mobil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News