PUSaKO: Pengesahan Revisi UU KPK Layak Dapat Rekor MURI

PUSaKO: Pengesahan Revisi UU KPK Layak Dapat Rekor MURI
Wadah Pegawai KPK menggelar aksi penutupan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura menyarankan kepada Ketua Museum Rekor Indonesia atau MURI Jaya Suprana untuk memberikan penghargaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pusat. Sebab, kata dia, DPR dan pemerintah pusat sukses mengesahkan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK dalam waktu singkat.

Charles menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara di dalam diskusi bertajuk "Jalan Inkonstitusional Revisi UU KPK" di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

"Saya usul Pak Jaya Suprana nanti untuk memberikan rekor Muri kepada DPR dan pemerintah dalam rangka ini sebagai pembahasan undang-undang tercepat sepanjang sejarah legislasi Indonesia," kata Charles.

Bahkan, kata Charles, Guinness World of Record bisa melakukan penilaian terhadap proses capat pengesahan Revisi UU KPK. Tidak tertutup kemungkinan proses legislasi Revisi UU KPK masuk catatan lembaga tersebut.

"Saya mengusulkan kepada MURI, jika perlu Guinness World of Record untuk memberikan penghargaan di pembahasan UU tercepat setelah UU Ormas," lanjut dia.

Hanya saja, Charles mencium aroma inkonstitusional di tengah kecepatan legislasi dari Revisi UU KPK. Charles menduga proses legislasi aturan itu cacat formal.

Revisi UU KPK tidak pernah masuk dalam Prolegnas tahunan DPR 2019. Kemudian, KPK tidak pernah diundang membahas Revisi UU KPK. Terakhir, pengesahan Revisi UU KPK hanya dihadiri oleh seratus anggota DPR di dalam Rapat Paripurna.

"Sudah tidak ada bantahan lagi bahwa ini suatu proses yang sangat catat formal, bagi kita ini inkonstitusional," tutur dia. (mg10/jpnn)

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menyarankan MURI memberikan penghargaan kepada DPR karena mensahkan revisi UU KPK


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News