Pusat Ambil Alih Pengawasan Ketenagakerjaan
Selasa, 30 November 2010 – 20:07 WIB
Lebih lanjut Muhaimin menambahkan, saat ini kebutuhan tenaga pengawas paling minimal mencapai 3.480 orang, sehingga masih dibutuhkan sedikitnya 1.172 orang untuk dapat menjangkau semua perusahaan yang ada. Dengan jumlah tenaga pengawas yang memadai, kata Muhimin maka secara berkala dapat melakukan pengawasan yang intensif bagi seluruh perusahaan yang ada, baik itu skala besar hingga kecil. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Untuk mengawasi 207.813 perusahaan yang ada di Indonesia, Pemerintah idealnya membutuhkan 10.000 orang tenaga pengawas ketenagakerjaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral, Situs Resmi Pemkot Semarang Unggah Berita Wali Kota Maju Pilkada, Begini Penjelasan Kominfo
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Kota Besar di Indonesia Alami Hujan Lebat, Waspadalah
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
- Nikson Meminta PPPK Menempelkan Hal Penting Ini di Meja Kerja
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra