Pusat Ambil Alih Pengawasan Ketenagakerjaan

Pusat Ambil Alih Pengawasan Ketenagakerjaan
Pusat Ambil Alih Pengawasan Ketenagakerjaan
JAKARTA -- Untuk mengawasi 207.813 perusahaan yang ada di Indonesia, Pemerintah idealnya membutuhkan 10.000 orang tenaga pengawas ketenagakerjaan yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Namun saat ini, pemerintah baru memiliki sekitar 2.308 orang tenaga pengawas untuk mengawasi penerapan sistem ketenagakerjaan.

Untuk menanggulangi hal tersebut, pemerintah mulai tahun ini menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang bersifat sentralistik, sehingga dapat meminimalisir permasalahan di bidang tersebut. “Arti  sentralistik di sini adalah pengembalian wewenang pengawasan ketenagakerjaan dari tingkat daerah ke pemerintah pusat,” terang Menteri Tenaga Kerja  dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar di  Jakarta, Selasa (30/11).

Muhaimin menjelaskan, sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan, maka sistem pengawasan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenakertrans. “ Dalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota wajib memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat,” kata Muhaimin.

Dengan sistem baru ini, kata Muhimin, nantinya diharapkan dapat memperbaiki koordinasi pusat dan daerah bidang ketenagakerjaan yang terputus sejak otonomi daerah. Secara kepegawaian, lanjut Muhaimin, sistem baru ini selain meningkatkan jumlah pegawai daerah untuk menjadi tenaga pengawas ketenagakerjaan, juga mendorong PNS ketenagakerjaan di tingkat pusat untuk menjadi tenaga pengawas yang mumpuni.

JAKARTA -- Untuk mengawasi 207.813 perusahaan yang ada di Indonesia, Pemerintah idealnya membutuhkan 10.000 orang tenaga pengawas ketenagakerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News