Puteh Lunasi Denda Korupsi Rp 500 Juta
Senin, 16 November 2009 – 15:24 WIB
Abdullah Puteh adalah gubernur pertama yang diperkarakan KPK. Pada April 2005, dia divonis 10 tahun karena terbukti korupsi Rp 10 miliar. Selama menjalani hukuman, Puteh mendapat pengurangan hukuman selama dua tahun lima hari. Karena telah menjalani hukuman duapertiga, dia berhak mengajukan permohonan bebas bersyarat dan akhirnya dikabulkan. (pra/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh akhirnya melunasi denda Rp 500 juta ke KPK. Dengan begitu, terpidana 10 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikadin Berharap Polri Menindak Oknum Polisi yang Menguntit Jampidsus
- Kideco Raih Peringkat Bintang Empat untuk Manajemen K3
- Resmi Pimpin HIPMI Kaltim, Andi Adi Wijaya: Kami akan Jadi Lokomotif Bagi Pengusaha Muda
- SGM Dukung Pemenuhan Nutrisi Anak Bangsa dari Generasi ke Generasi
- Ketua MPR Ungkap Dunia Internasional Kagumi Pancasila
- Rayakan HUT ke-25, Perwakilan Milenial PNM Berbagi Asa Kepada Siswa dan Siswi SLB Rawinala