Puteh Lunasi Denda Korupsi Rp 500 Juta
Senin, 16 November 2009 – 15:24 WIB
Puteh Lunasi Denda Korupsi Rp 500 Juta
Abdullah Puteh adalah gubernur pertama yang diperkarakan KPK. Pada April 2005, dia divonis 10 tahun karena terbukti korupsi Rp 10 miliar. Selama menjalani hukuman, Puteh mendapat pengurangan hukuman selama dua tahun lima hari. Karena telah menjalani hukuman duapertiga, dia berhak mengajukan permohonan bebas bersyarat dan akhirnya dikabulkan. (pra/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh akhirnya melunasi denda Rp 500 juta ke KPK. Dengan begitu, terpidana 10 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana