Puteri Indonesia Favorit 2010 Mengaku Dikeroyok di Mal, Pelakunya Ternyata

Puteri Indonesia Favorit 2010 Mengaku Dikeroyok di Mal, Pelakunya Ternyata
Mantan Puteri Indonesia Favorit 2010, Aelyn Halim mengaku dikeroyok oleh mantan suami dan mertua. Foto: Instagram/aelynhalim

Pasalnya, pada 27 April 2023, pasal 170 KUHP dinilai tidak tepat pada GT, dan diganti ke pasal 352 KUHP yang ancamannya lebih ringan yaitu 3 (tiga) bulan penjara.

Sementara itu, untuk tersangka LS dan tersangka AT karena ikut membantu secara tidak langsung dikenakan pasal 352 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP (Proses Tindak pidana Ringan).

Aelyn pun berharap ada titik terang pada kasusnya. Dia ingin hal tersebut mendapat keadilan atas apa yang dialaminya itu berdasarkan bukti-bukti yang sudah diserahkannya kepada polisi.

Hingga kini masih belum ada keterangan resmi dari ketiga yang diduga menjadi tersangka. (jlo/jpnn)

Mantan Puteri Indonesia Favorit 2010, Aelyn Halim mengaku dikeroyok di mal oleh tiga orang.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News