Putranya Diganggu, Seorang Ayah Bantai Anak Tetangga
Rabu, 31 Oktober 2012 – 09:32 WIB

Putranya Diganggu, Seorang Ayah Bantai Anak Tetangga
"Peristiwa pembunuhan ini akan kita lakukan juga rekontruksi ulang nantinya. Tersangka dapat dikenakan Undang-Undang KUHP pasal 340 dan 338, tentang pembunuhan berencana, serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” demikian jelas Kapolres Aceh Timur.(tim)
RAYEUK-Tersangka pembantaian sadis terhadap Khairul Wara (10) akhirnya terkuak. Jasad bocah SD ini sebelumnya ditemukan tewas terbujur dengan leher
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!