Putri Candrawathi Akhirnya Minta Maaf kepada 9 Orang Ini

Putri Candrawathi Akhirnya Minta Maaf kepada 9 Orang Ini
Layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menampilkan 9 saksi (kanan atas) dari anggota Polri dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (29/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Alumnus Akpol 1995 itu mengaku dijatuhi hukuman berupa demosi selama delapan tahun karena dianggap tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

"Kurang profesional, mulai dari olah TKP, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," ujar Ridwan. (cr3/jpnn)

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta maaf kepada 9 orang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News