Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Kecewa, tetapi Apa Daya
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat terdakwa lainnya, ialah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama delapan tahun. Sementara pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo, suami PC, dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, kecewa karena Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Sempat Agnostik, Angela Gilsha: Aku Merasa Baik-Baik Saja Tanpa Tuhan
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kini Ditahan di Lapas Salemba