Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Kecewa, tetapi Apa Daya

Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Kecewa, tetapi Apa Daya
Ayah Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Samuel Hutabarat (ANTARA FOTO/ HAFIDZ MUBARAK A)

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat terdakwa lainnya, ialah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama delapan tahun. Sementara pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo, suami PC, dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, kecewa karena Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News