Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Kecewa, tetapi Apa Daya

Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Kecewa, tetapi Apa Daya
Ayah Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Samuel Hutabarat (ANTARA FOTO/ HAFIDZ MUBARAK A)

jpnn.com - JAMBI - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman delapan tahun penjara.

Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap istri Ferdy Sambo itu.

“Kecewa, tetapi apa daya,” kata Samuel Hutabarat dalam pesan WhatsApps yang dikirimkan kepada ANTARA, Rabu (18/1).

Saat ditanya terkait harapannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada PC, dia mengatakan sudah lelah membahas hal itu.

"Capek bahasanya lagi, suka merekalah," ungkap Samuel.

Hal yang sama sudah diungkapkan orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat saat melihat pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Selasa (17/1).

Namun, mereka tetap berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara itu, Tim JPU pada Rabu (18/1) menuntut Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, kecewa karena Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News