Putri Candrawathi Tidak Ditahan karena Privilese? Begini Respons Irjen Dedi
jpnn.com, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan meski berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Apakah Putri Candrawathi mendapatkan privilese sehingga diputuskan tidak ditahan?.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan keputusan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena pertimbangan alasan kemanusiaan.
Salah satu pertimbangan tersebut yakni Putri Candrawathi memiliki anak berumur 1,6 tahun.
"Pak Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto) sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9).
Selain itu, aparat juga menerima pengajuan dari pihak pengacara Putri Candrawathi agar klien tidak ditahan.
"Kemudian, ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," ujar Dedi.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Putri Candrawathi hanya dikenai sanski wajib lapor setiap dua kali dalam sepekan.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan meski berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Selamat, 2 Disabilitas Lulus Masuk Polri
- Polri Terima 2 Penyandang Disabilitas Sebagai Polisi Melalui Seleksi SIPSS
- SSDM Polri Ajak Pelajar Ciptakan Lingkungan Positif di Sekolah Untuk Cegah Perundungan
- SSDM Polri Pulihkan Psikologi Anggota Operasi Damai Cartenz
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini