Putri Mantan Gubernur Ditetapkan DPO
jpnn.com - jpnn.com - Terpidana kasus korupsi anggaran harmonisasi Tata Ruang Wilayah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Vaya Amelia Armaiyn resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan mantan Kepala Bappeda Malut sebagai DPO sejak 12 Januari lalu. Status DPO putri mantan Gubernur Malut Thaib Armaiyn tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Ternate Nomor B-37/S.2.10/Ft.1/01/2017.
Daftar pencarian orang tersebut dikeluarkan karena Vaya tidak menggubris panggilan penahanan yang dilayangkan sebanyak tiga kali oleh Kejari Ternate. Penahanan Vaya ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 741-K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Oktober 2016.
“Surat DPO sudah kami layangkan ke Polres Ternate untuk membantu menangkap terpidana (Vaya, red),” kata Kasi Pidsus Kejari Ternate, Arsito Djohar saat dikonfirmasi, Senin (16/1).
Menurut Arsito, terpidana Vaya Amelia tersebut juga tidak pernah merespons surat yang dikirim oleh Kejari Ternate.
“Jadi, selain tidak hadir selama tiga kali panggilan, Vaya juga tidak ada di tempat dan tidak merespon balik surat dari Kejari,” katanya.(tr-04/jfr/fri/jpnn)
Terpidana kasus korupsi anggaran harmonisasi Tata Ruang Wilayah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara (Malut),
Redaktur & Reporter : Friederich
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
- 3 Kali tidak Memenuhi Panggilan, Sekda SBT Masuk DPO Kejati
- Sempat jadi DPO, 1 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria yang Selama Ini Diburu Polisi Ditangkap di Bandara
- 3 Eksekutor Perampokan di Madiun Ditangkap, Barang Buktinya Mengejutkan