Putri Setya Novanto Kembali Digarap KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Putri Setya Novanto Kembali Digarap KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Dua anak mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella diperiksa oleh KPK di Jakarta, Rabu (10/1/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap putri kandung Setya Novanto (Setnov), Dwina Michaella, Rabu (28/9).

Dwina diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS) dalam kasus korupsi e-KTP.

BACA JUGA: Persija 0 vs 0 PSM: Macan Kemayoran Tetap Papan Bawah

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).

Dwina akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera. Dalam kesempatan ini, Febri belum mengetahui materi penyidikan yang ingin didalami pemeriksa.

Pemeriksaan terhadap Dwina bukan yang pertama kalinya. Dwina sudah pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka yang sebelumnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait perkara korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

BACA JUGA: Namin Kesumahadi Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Sumur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap putri kandung Setya Novanto (Setnov), Dwina Michaella, Rabu (28/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News