Putri Syamsul Arifin jadi Jaminan
Rabu, 08 Juni 2011 – 03:27 WIB
Tjokorda menjawab, hal-hal teknis itu nantinya juga akan dituangkan dalam surat penetapan yang akan dikeluarkan hakim. Tidak dijelaskan kapan surat penetapan dikeluarkan. Tjokorda hanya mengatakan, penetapan pembantaran Syamsul masih berlaku hingga 12 Juni 2011. "Setelah itu nanti ada keputusan lagi," ujarnya.
Baca Juga:
Kepada wartawan usai sidang, Muhibuddin menjelaskan, JPU tidak ada maksud untuk menghalang-halangi upaya pengobatan Syamsul. Second opinion dilakukan, lanjut jaksa KPK asal Aceh itu, justru untuk menghindari kemungkinan opini buruk terhadap hakim.
Jika izin langsung disetujui, katanya, hakim bisa dianggap memberikan perlakuan khusus kepada Syamsul. "Jangan sampai muncul opini keputusan hakim merupakan dispensasi," ujarnya.
Muhibuddin mengatakan, pihaknya Selasa (7/6) sore langsung akan menghubungi dokter dari RSCM untuk memeriksa Syamsul.
JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan tipikor sudah memberikan sinyal mengabulkan permohonan izin pengobatan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI