Putus, Mantan Pacar Sebar Video Begituan

Putus, Mantan Pacar Sebar Video Begituan
Ilustrasi Foto: pixabay

Ketika di tengah perjalanan itulah, secara tiba-tiba pelaku mengajak korban untuk singgah di semak-semak tepi jalan arah Desa Rantau Bangkiang. Lalu pelaku merayu korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan terlarang.

Selanjutnya setelah selesai, korban diantar pulang oleh pelaku. Sejak kejadian itulah, keduanya sempat mengulangi lagi untuk melakukan hubungan haram.

Ketika hubungan itu dilakukan, juga direkam dengan video melalui Hp pelaku. Kemudian tidak lama setelah itu, hubungan keduanya putus.

Putus cinta, video yang pernah direkam pelaku disebarkan, hingga diketahui oleh orang tua korban. Ibu kandung korban pun langsung melaporkan peristiwa ini kepada pihak Kepolisian Polsek Sanaman Mantikei.

Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha SIK melalui Kapolsek Sanaman Mantikei Iptu Kusean Afandi ketika konfirmasi membenarkan kasus ini.

Pelaku, kata Kapolsek, sudah ditangkap pihaknya di kediaman orangtuanya sendiri di Rt. 05 Rw. 02 Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim pada tanggal 24 September 2017.

“Sekarang pelaku sudah berstatus tersangka dan tahan di Polres Katingan,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Selasa (26/9).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Kapolsek, tersangka dibidik dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan atau pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

Video tersebut dibuat saat keduanya melakukan hubungan terlarang di semak-semak pinggir jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News