Putusan Bawaslu soal Wiranto Perkuat Anggapan Prabowo Tak Layak Dicapreskan

Putusan Bawaslu soal Wiranto Perkuat Anggapan Prabowo Tak Layak Dicapreskan
Putusan Bawaslu soal Wiranto Perkuat Anggapan Prabowo Tak Layak Dicapreskan

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan bahwa pernyataan mantan Panglima ABRI, Wiranto tentang penyebab Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas ketentaraan pada 1998 bukan tergolong kampanye hitam. Keputusan Bawaslu justru dianggap memperkuat penilaian bahwa sebenarnya Prabowo memang figur tercela yang mestinya tidak lolos dalam proses verifikasi sebagai calon presiden di KPU.

Menurut Wakil Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan, keputusan Bawaslu itu justru memberikan konfirmasi bahwa keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang Prabowo tak perlu diperdebatkan lagi. Ridwan menegaskan, pemberhentian Prabowo dari ABRI pada 1998 juga sudah semestinya diketahui publik secara luas.

“Saya kira bisa diambil kesimpulan bahwa pemecatan Prabowo melalui DKP sudah menjadi kebenaran dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Putusan Bawaslu itu menjadi penegasan bahwa hal itu (pemberhentian Prabowo karena terlibat penculikan, red) sudah final dan sebuah kebenaran yang mestinya memang diketahui publik,” katanya di Jakarta, Kamis (26/6).

Ridwan menambahkan, justru mestinya yang jadi pertanyaan adalah langkah KPU meloloskan Prabowo sebagai capres. Sebab, kata praktisi hukum itu, langkah KPU meloloskan Prabowo bisa dianggap cacat secara prosedur karena tidak meminta keterangan dari pihak-pihak yang harusnya dimintai klarifikasi terkait rekam jejak mantan Danjen Kopassus itu.

“Keputusan KPU menetapkan Prabowo sebagai capres itu cacat termasuk soal prosedurnya. Karena KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap institusi-institusi yang berkaitan dengan Prabowo, yakni TNI dan Komnas HAM,” ucapnya.

Sebelumnya Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengadukan Wiranto ke Bawaslu terkait pernyataan mantan menteri pertahanan itu bahwa Prabowo diberhentikan karena terlibat kasus penculikan aktivis pada 1998. Wiranto menegaskan, Prabowo sudah mengakui di depan persidangan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) bahwa penculikan itu atas inisiatifnya sendiri.

Namun, ternyata Bawaslu menyatakan pernyataan Wiranto bukan tergolong kampanye hitam. Sebab, Bawaslu yang sudah meminta keterangan Wiranto menganggap pernyataan itu justru untuk menjawab keingintahuan publik.(ara/jpnn)


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan bahwa pernyataan mantan Panglima ABRI, Wiranto tentang penyebab Prabowo Subianto diberhentikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News