Putusan Gugatan Pencemaran Udara Jakarta Ditunda
Jumat, 21 Mei 2021 – 12:58 WIB
Apalagi setelah usaha demi usaha yang telah dilakukan WALHI bersama organisasi lainnya untuk mendorong pengendalian pencemaran udara di Jakarta sejak gugatan belum diajukan.
"Kalau dimenangkan, tentu ini akan menjadi preseden yang sangat baik bagi upaya penegakan hukum lingkungan dan menjadi jalan untuk bisa memulihkan kualitas udara kita," kata Khalisah.
"Dan kita semua, bukan cuma penggugat saja, harus mengawal ... apakah sesuai dengan tujuan kita, jangan dibelokkan dan seterusnya, itu tentu perlu pengawalan dan effort [usaha] yang besar dari kita semua. Dari publik."
Di tahun 2019, Dhito menjadi salah satu di antara 32 warganegara Indonesia yang mendaftarkan gugatan pencemaran udara Jakarta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Balik Gagasan Penerbit Indie yang Semakin Berkembang di Indonesia
- Dunia Hari Ini: 26 Tahun Hilang, Pria Aljazair Ini Ditemukan di Ruang Bawah Tanah Tetangga
- Dunia Hari Ini: PM Slovakia Ditembak Sebagai Upaya Pembunuhan Bermuatan Politik
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Dunia Hari Ini: Aktivis Thailand Meninggal Setelah Mogok Makan di Penjara
- Tanggapan Mahasiswa Asing Soal Rencana Australia Membatasi Jumlah Mereka