Putusan Gugatan Pencemaran Udara Jakarta Ditunda
Jumat, 21 Mei 2021 – 12:58 WIB

Adhito Harinugroho menghabiskan waktu tiga jam per harinya berkendara dengan sepeda di Jakarta. (Supplied)
Apalagi setelah usaha demi usaha yang telah dilakukan WALHI bersama organisasi lainnya untuk mendorong pengendalian pencemaran udara di Jakarta sejak gugatan belum diajukan.
"Kalau dimenangkan, tentu ini akan menjadi preseden yang sangat baik bagi upaya penegakan hukum lingkungan dan menjadi jalan untuk bisa memulihkan kualitas udara kita," kata Khalisah.
"Dan kita semua, bukan cuma penggugat saja, harus mengawal ... apakah sesuai dengan tujuan kita, jangan dibelokkan dan seterusnya, itu tentu perlu pengawalan dan effort [usaha] yang besar dari kita semua. Dari publik."
Di tahun 2019, Dhito menjadi salah satu di antara 32 warganegara Indonesia yang mendaftarkan gugatan pencemaran udara Jakarta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya
- Dunia Hari Ini: Gempa Bumi Berkekuatan 6,2SR Mengguncang Turkiye, 150 Warga Luka-luka