Putusan Kasasi MA, Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis 200 Bulan Penjara

Putusan Kasasi MA, Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis 200 Bulan Penjara
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap terdakwa pemerkosa anak berinisial DP. MA memberikan hukuman 200 bulan penjara (16 tahun enam bulan) kepada DP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News