Putusan Kasasi MA, Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis 200 Bulan Penjara
Rabu, 22 September 2021 – 05:03 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap terdakwa pemerkosa anak berinisial DP. MA memberikan hukuman 200 bulan penjara (16 tahun enam bulan) kepada DP.
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim