Putusan Kasasi MA, Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis 200 Bulan Penjara

Putusan Kasasi MA, Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis 200 Bulan Penjara
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Oleh karena itu, kata dia, MA memutuskan menghukum terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

"Hukumannya di atas hukuman maksimal versi Undang-Undang Perlindungan Anak yakni maksimal 15 tahun. Lalu apa yang harus kita pertanyakan lagi dengan kewenangan menangani perkara anak di Mahkamah Syar'iyah," ujarnya.

Sebelumnya, kasus sempat menjadi perbincangan hangat dan kehebohan di tengah masyarakat Aceh, lantaran adanya vonis bebas dari Mahkamah Syariah Aceh.

Menyikapi hal itu, Rosmawardani menjelaskan bahwa lembaga peradilan mulai dari Mahkamah Syar'iyah tingkat kabupaten/kota, tingkat banding serta MA adalah satu kesatuan yang tidak bisa dikotomi.

"Maka, ketika putusan tingkat kasasi berbeda dengan tingkat banding atau tingkat pertama, hal itu merupakan salah satu bagian dari kebebasan hakim, dan dibenarkan oleh undang-undang," katanya.

Dia menjelaskan dalam kasus ini putusan MA berbeda dengan Mahkamah Syar'iyah tingkat banding, tetapi sama dengan putusan Mahkamah Syar'iyah tingkat pertama.

Rosmawardani menuturkan, apabila terdapat putusan Mahkamah Syar'iyah yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) disebabkan masih ada upaya hukum berikutnya, maka sebaiknya menahan diri untuk tidak memberikan komentar yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat ke arah negatif bagi lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Syar'iyah di Aceh.

"Sebab dengan terbentuknya persepsi negatif oleh masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Syar'iyah di Aceh, hal itu akan menjadi kontraproduktif terhadap penegakan syariat Islam di bumi Aceh yang sangat kita cintai ini," pungkas Rosmawardani.  (antara/jpnn)

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap terdakwa pemerkosa anak berinisial DP. MA memberikan hukuman 200 bulan penjara (16 tahun enam bulan) kepada DP.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News